JAKARTA, KOMPAS.com – Warga DKI Jakarta masih berkesempatan memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sedang berlaku sampai 31 Agustus 2024.
Program ini merupakan bagian dari keputusan Kepala Badan Pendapatan DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi.
“Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya hanya sampai 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, dikutip Kompas.com, Senin (19/8/2024).
Selain terdapat penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang biasanya dikenakan sebagai bunga atau denda administrasi.
Program ini juga memberikan kemudahan pengurusan, karena prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.
Wajib pajak hanya perlu mendaftar dan membuat akun di aplikasi SIGNAL. Lalu, memasukkan data kendaraan dan informasi pajak yang diperlukan untuk proses registrasi.
Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran pajak.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/20/062200715/jangan-terlewat-catat-waktu-pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta