Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan Aturan Motor Wajib ABS Bisa Tekan Angka Kecelakaan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor merupakan alat transportasi berisiko tinggi. Hal ini dibuktikan dengan angka kecelakaan paling besar terjadi pada pengguna sepeda motor dari seluruh kecelakaan yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data milik Korlantas Polri, sepanjang 2023 terdata terjadi sebanyak 148.307 kasus kecelakaan lalu-lintas di seluruh Indonesia.

Data tersebut merupakan rekapitulasi dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas yang bertugas memantau, mencatat, dan mengkompilasi seluruh kecelakaan.

Untuk faktor kendaraan, motor jadi penyumbang terbesar dengan angka 138.075 kasus. Angka tersebut mencangkup 70,5 persen dari total seluruh kecelakaan yang terjadi sepanjang 2023.

Berkaca dari hal ini, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan mengatakan, pihaknya berupaya agar ada aturan motor wajib pakai peranti anti-lock braking system (ABS) untuk menekan angka kecelakaan.

“Ini sebenarnya yang kami ingin angkat, kami akan usulkan dalam wacana perubahan PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan itu akan dilakukan revisi,” ujar Wildan, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kendati demikian, Wildan menyebut, saat ini pihaknya masih menggodok wacana perubahan mengenai PP 55 Tahun 2012. Dirinya belum bisa bicara kapan hal tersebut akan diajukan ke DPR.

Terkait hal ini, Johanes Lucky, Safety Riding Manager Astra Honda Motor (AHM) mengatakan, ada banyak faktor yang dapat meminimalisir potensi kecelakaan. Dengan kata lain, fitur ABS yang ada pada sepeda motor tidak serta merta bisa membuat pengendara terhindar dari kecelakaan.

“Banyak faktor yang dapat meminimalisir potensi kecelakaan, misal kemampuan berkendara dengan aman, memprediksi potensi bahaya sepanjang perjalanan, kedisiplinan pengendara dalam mematuhi peraturan lalu lintas, dan memastikan kondisi sepeda motor yang baik sebelum berkendara,” ucap Johanes, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/8/2024).

Menurut Johannes, pengendara juga perlu memahami fitur dan teknologi keselamatan pada sepeda motor yang dikendarai sesuai fungsi dan tujuannya.

Sebagai informasi, ABS memiliki fungsi menjaga ban motor tidak mengunci saat pengendara melakukan pengereman mendadak sehingga risiko tergelincir akibat roda mengunci dapat dihindari. Fitur tersebut bekerja berdasarkan kerja sensor wheel speed yang mendeteksi roda dalam keadaan tidak berputar namun motor tetap maju.

Pada sistem pengereman ABS, saat pengendara menekan rem sekuat tenaga maka ban tidak akan mengunci sehingga tidak terjadi selip. Namun untuk memaksimalkan fitur tersebut sebaiknya dibarengi dengan teknik pengereman yang baik.

Pengendara harus menutup gas terlebih dahulu secara penuh kemudian menarik handle rem dengan empat jari. Hal itu akan mempermudah untuk menghentikan laju kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/19/081200615/penerapan-aturan-motor-wajib-abs-bisa-tekan-angka-kecelakaan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke