JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Mazda 323 menggunakan lampu blitz di bagian belakang mobil hingga menyilaukan kendaraan lainnya.
Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @malangraya.info. Dalam tayangan itu terlihat pemilik mobil Mazda berwarna merah memasang lampu dengan modifikasi tidak standar. Lampu mobil tersebut mengeluarkan cahaya menyilaukan kelap-kelip hingga mengganggu visibilitas pengemudi yang berada di belakangnya.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menegaskan, pengguna lampu blitz tidak diperbolehkan bagi kendaraan pribadi. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Aparat kepolisian dan Satlantas Polresta Malang Kota diketahui telah menindak pemilik Mazda 323 tersebut.
“Pak Wit (pemilik mobil Mazda) sudah mengakui kesalahannya dan saat ini sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan, ini tetap akan kami laksanakan penindakan menggunakan teguran presisi,” kata Aris, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Kendaraan tersebut melanggar tata cara kelaikan dalam berkendara dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, dan Pasal 106 ayat 3.
Regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.
“Beberapa komponen yang disyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor,” ucap Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.
“Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan selera sendiri memodifikasi atau menambah aksesori pada kendaraan bermotor miliknya. Misal, memasang lampu kelap-kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis,” kata Budiyanto.
Hal tersebut kemudian diatur dalam ketentuan pidana UU Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 285
1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap - kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/15/102200515/viral-video-pemilik-mobil-mazda-pasang-modifikasi-lampu-kilat