Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dishub Jakarta Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Ancol

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengendara yang bakal melewati kawasan Ancol harus mengatur waktu perjalanan dan mewaspadai kemacetan yang bakal terjadi.

Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan RE Martadinata dan Jalan Lodan Raya.

Rekayasa lalu lintas harus dilakukan untuk menyikapi Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Harbour Road II.

Lokasi pekerjaan dimulai dari Simpang Jalan RE Martadinata-Jalan Sunter Permai Raya (perlintasan sebidang rel kereta api).

Kemudian, berlanjut sampai dengan Jalan Lodan Raya depan Universitas Bunda Mulia yang akan dilakukan secara bertahap.

“Uji coba rekayasa lalu lintas pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Harbour Road II pada stage 2B tanggal 10 sampai 16 Agustus 2024,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis (13/8/2024).

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan,” kata dia.

Berikut ini rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan:

a) Segmen pekerjaan mulai dari stasiun Ancol sampai dengan simpang Jalan Gunung Sahari-Jalan RE Martadinata;

b) Pekerjaan akan menggunakan Jalan RE Martadinata sisi Selatan;

c) Jalan RE Martadinata yang semula empat lajur dua arah akan menjadi dua lajur dua arah.

d) Kendaraan besar dari arah Barat menuju Timur masih dapat menggunakan satu lajur Jalan RE Martadinata sedangkan kendaraan kecil dapat menggunakan Jalan RE Martadinata dan Jalan Lodan Raya;

e) Kendaraan Besar dan kendaraan kecil dari arah Timur menuju Barat dapat menggunakan satu lajur Jalan RE Martadinata;

f) Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, kendaraan besar dari arah Barat menuju Timur maupun sebaliknya dapat menghindari ruas Jalan RE Martadinata langsung menggunakan Jalan Tol (Gate Tol Jembatan 2, Gate Tol Gedong Panjang 2 dan Gate Tol Kebon Bawang);

g) Alternatif kendaraan kecil dari Timur menuju Selatan dapat menggunakan Jalan Danau Sunter Barat-Jalan Griya Utama- Jalan Benyamin Sueb-dan seterusnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/14/071200615/dishub-jakarta-berlakukan-rekayasa-lalu-lintas-di-kawasan-ancol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke