JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) di 25 jalan utama Jakarta kembali berlaku pagi ini, Senin (4/8/2024) hingga Jumat (9/8/2024).
Seperti sebelumnya, gage akan berlaku selama dua sesi, yaitu pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Menyikapi adanya aturan ini, pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal hari.
Bagi pengguna jalan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai pengingat, berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang kena ganjil genap pekan ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/05/061200915/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pekan-ini