Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Minta Syarat Kredit Motor Diperketat, Begini Kata FIF

TANGERANG, KOMPAS.com – Kasus tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional belum lama ini kembali menyita perhatian publik. Di mana motor yang dibeli secara kredit di Indonesia digelapkan keluar negeri.

Kabarnya, sebanyak lebih dari 20.000 unit motor hasil penggelapan sudah dikirimkan ke lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.

Para pelaku melakukan modus dengan meminjam identitas orang lain yang tidak memiliki catatan buruk di perbankan. Identitastersebut digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor.

Pelaku juga mengeluarkan modal untuk membayar uang muka dan angsuran. Tapi tak sampai lunas, motor itu langsung digelapkan untuk kemudian dikirim ke luar negeri.

Setelah terkumpul, sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke penampungan di daerah lain dan nantinya akan dikirim ke negara tujuan menggunakan kapal laut.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan, pengiriman puluhan ribu sepeda motor tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021 sampai 2024, dengan kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 876 miliar.

Menanggapi kejadian ini, Daniel Hartono, Chief Marketing Officer (CMO) FIFGROUP mengatakan, pemberian kredit motor yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai prosedur.

“Mulai dari prosedur kreditnya, verifikasi dokumennya, baik KTP, KK, pekerjaan, sampai visit ke lapangan kami lakukan untuk mengetahui informasi. ” ujar Daniel, kepada Kompas.com di Tangerang (24/7/2024).

“Dari situ, scoring kami juga berjalan apakah orang ini layak atau tidak. Sesuai tidak antara dia punya pendapatan dan kreditnya. Jadi mekanisme itu menurut saya sudah sesuai dengan SOP, jadi sudah benar-benar bisa mencegah,” kata dia.

Daniel juga mengatakan, kasus penggelapan berada di luar kuasa perusahaan meskipun sudah dicegah dengan SOP yang tertib.

“Yang saya dengar penangkapan ini kan memang demi kepentingan pribadi, dia melakukan cara-cara. Tapi sebisa mungkin yang kami lakukan sudah sesuai prosedur yang disyaratkan OJK. Termasuk, kami juga mengingatkan dan melakukan kunjungan,” kata Daniel.

“Jadi benar-benar konsumen bayar. Ini yang mungkin memang oknum. Amat disayangkan. Karena sebenarnya bagi industri juga tidak menjadi sehat,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengusulkan agar perusahaan pembiayaan memperketat pemberian kredit motor.

"Jadi, ada modus seperti ini, ada orang sudah mafia, mereka ini sindikat beli motor kredit. Dapat motornya, karena mudah sekali, kemudian dijual ke penampung," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Orang bawa duit Rp 1 juta, sudah bisa beli motor, dengan KTP palsu atau KTP apapun. Lalu, motor itu langsung dijual, dia hilang saja, itu motor baru semua. Itu karena terlalu mudah (mendapatkan kendaraan). Bahkan, DP saja bisa dicicil," kata Yusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/26/062200115/polisi-minta-syarat-kredit-motor-diperketat-begini-kata-fif

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke