Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Mobil Memaksakan Pakai Spion Sepeda Motor

SOLO, KOMPAS.com - Penggunaan kaca spion pada kendaraan bermotor merupakan keharusan penting untuk memastikan keamanan dalam berkendara.

Namun, beredar video yang memperlihatkan mobil berwarna hitam yang berjalan menggunakan spion sepeda motor.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @miratunisaa_, menuai banyak komentar mulai dari yang penting fungsinya hingga dugaan jika pengendara tersebut korban kemalingan spion mobil.

“Inget ya gais spion mobil manapun gaada yg murah, salut sama bapaknya mentingin untuk utamakan kebutuhan dirumah, siapa tau dia lagi nabung buat beli spion,” tulis akun @siputkaleng_1.0mt.

“Bisa jdi habis kehilangan spion dripada bahaya di jalan beli spion motor dulu kayanya sehat trus bapk yg di mobil,” tulis akun @faatimaah.azzahraa.

“Utamakan fungsi bukan gengsi,” tulis @putra jawa.

Terlepas dari alasan penggunaan spion sepeda motor pada mobil tersebut, aturan kaca spion kendaraan bermotor baik mobil maupun motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37.

Selain itu, dalam masih dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 35 huruf b, dijelaskan spion kendaraan harus memenuhi dua persyaratan.

“Berjumlah 2 buah atau lebih, dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat," tulis peraturan itu.

Adapun jenis kaca spion yang dipakai juga tidak bisa sembarangan karena harus bisa membuat objek belakang terlihat jelas.

Jika memilih spion aftermarket pastikan yang sesuai standar pabrikan. Maksudnya dari bahan yang dipakai dan harus bisa menangkap citra objek belakang secara luas, sehingga tidak menyulitkan pengendara saat ingin melihat kondisi belakang.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/06/132200315/viral-video-mobil-memaksakan-pakai-spion-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke