JAKARTA, KOMPAS.com – Polis asuransi kendaraan bermotor memiliki aturan tersendiri yang wajib dipatuhi nasabah atau pihak tertanggung.
Apabila aturan yang disepakati tidak dipatuhi dengan baik, maka manfaat dari pihak pertanggungan kepada tertanggung tidak bisa diberikan.
Dalam kata lain, klaim kita terhadap perusahaan asuransi dapat ditolak. Karena itu, konsumen wajib mematuhi aturan main dari pihak pertanggungan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra mengatakan, setiap ubahan pada mobil wajib dilaporkan kepada perusahaan asuransi.
“Memang banyak, karena perjanjian perusahaan asuransi dan konsumen hanya untuk mobil standar, yang diganti adalah sesaat sebelum kejadian (modifikasi),” ujar Iwan di Jakarta (28/6/2024).
“Di polis itu ada, bahwa setiap penggantian harus dilaporkan. Termasuk perubahan yang lain, misalnya dijual mobilnya. Pindah kepemilikan harus lapor, kalau tidak, tidak akan di-cover,” kata dia.
Menurut Iwan, konsumen yang melalukan ubahan, baik secara fisik ataupun status penggunaan, wajib melakukan endorsement.
Untuk diketahui, endorsement merupakan perubahan data polis asuransi yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya perubahan nilai premi.
Contohnya seperti perubahan penggunaan dari pribadi ke komersial, lalu juga perubahan kondisi pertanggungan dari Total Loss Only ke Comprehensive, atau perubahan nomor polisi kendaraan.
“Terus penggunaan mobil jadi taksi online, jadi commercial, begitu mau klaim, ya tidak diterima. Karena mobil sudah berubah fungsi, sebaiknya lapor saja,” ucap Iwan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/30/135100315/awas-klaim-mobil-ditolak-catat-ubahan-yang-harus-lapor-ke-asuransi