Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rawan Terjadi Kecelakaan, Begini Aturan Berhenti di Bahu Jalan Tol

KLATEN, KOMPAS.com - Bahu jalan tol atau bagian lajur paling kiri di luar garis putih tak putus sebenarnya bukan bagian jalan. Sehingga, tidak boleh digunakan layaknya jalan pada umumnya.

Bahu jalan disediakan justru untuk mendukung kelancaran lalu lintas ketika terjadi kondisi darurat dan sejenisnya.

Minimnya pengetahuan masyarakat terkait fungsi bahu jalan kerap membuat kecelakaan lalu lintas yang merugikan berbagai pihak.

Uswatun Hasanah, Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Infra Toll Road Tangerang Merak mengatakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009, dan khususnya di jalan tol yaitu Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

“Bahu jalan diperuntukan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, dan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak diperuntukan untuk aktivitas lain seperti mendahului kendaraan dalam kondisi normal,” ucap Uswatun kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

Meski kondisinya darurat, pengemudi juga harus menerapkan etika yang baik dan benar ketika terpaksa berhenti di bahu jalan tol.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, saat harus berhenti di bahu jalan tol, jarak antara mobil berhenti dengan segitiga pengaman minimal 100 meter.

"Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan, agar pengendaraan lain mengetahui dan mengambil antisipasi " jelas Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri mengatakan kecepatan kendaraan ketika melaju di jalan tol cenderung kencang sehingga membutuhkan jarak aman agar manuver bisa dilakukan dengan baik.

“Kendaraan juga wajib menyalakan lampu hazard sebagai simbol bahwa kondisinya memang darurat, sehingga ketika kondisinya malam pengendara lain lebih bisa melihatnya,” ucap Jusri.

Jadi, bila tidak terpaksa sebaiknya jangan pernah berhenti di bahu jalan tol karena risikonya besar. Seandainya kondisi darurat pun pengendara harus memasang rambu-rambu pengaman seperti menyalakan lampu hazard dan segitiga pengaman.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/24/114200715/rawan-terjadi-kecelakaan-begini-aturan-berhenti-di-bahu-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke