Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DAMRI Buka Layanan Logistik, Kirim Barang Hanya 30 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com – DAMRI menghadirkan layanan kargo dengan titik baru dari Jakarta menuju Denpasar, Bali. Layanan ini bisa dimanfaatkan konsumen untuk mengirim barang ukuran besar atau kargo.

Sebagai informasi, DAMRI Logistik adalah salah satu dari tujuh layanan yang disediakan oleh DAMRI yang berfokus pada segmen logistik pengiriman barang.

“Dengan titik baru layanan pengiriman DAMRI Logistik ini, dapat memudahkan masyarakat mengirimkan barang yang berukuran besar dari Jakarta menuju Denpasar maupun sebaliknya,” ujar Corporate Secretary DAMRI, Chrystian R. M. Pohan, dalam keterangan tertulis (21/6/2024).

Untuk menggunakan layanan DAMRI Logistik, masyarakat dapat mengunjungi titik pengiriman di Pool DAMRI Kemayoran Jakarta atau Pool DAMRI Denpasar.

“Untuk melakukan pengiriman, DAMRI menggunakan armada yang dipastikan telah melalui uji keselamatan, dengan durasi pengiriman memakan waktu kurang lebih 30 jam,” ucap Pohan.

Terkait barang yang dapat dikirimkan melalui DAMRI Logistik, Pohan menyebutkan beberapa ketentuan.

“Dimensi kiriman barang maksimal memiliki panjang 100 cm, lebar 100 cm, tinggi 60 cm atau maksimal berat barang per koli 30 kg,” kata Pohan.

Dengan adanya layanan DAMRI Logistik Jakarta-Denpasar ini, DAMRI berharap dapat memberikan kemudahan pengiriman barang bagi masyarakat khususnya pelaku usaha.

“Melalui DAMRI Logistik, DAMRI berkomitmen untuk menghadirkan layanan pengiriman barang besar dengan harga terjangkau dan juga aman,” ujar Pohan.

“DAMRI mengundang masyarakat untuk menggunakan layanan DAMRI Logistik sebagai solusi pengiriman barang yang bebas repot, mudah, dan efisien,” ucap dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/21/180100515/damri-buka-layanan-logistik-kirim-barang-hanya-30-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke