JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa secara daring. Aplikasi yang digunakan bisa dicari di Apps Store dan Google Play dengan nama Digital Korlantas Polri.
Cuma adanya kemudahan dalam membuat SIM, harus hati-hati dengan aksi penipuan. Selain aplikasi Digital Korlantas Polri, bisa dipastikan kalau itu penipuan, jangan sampai terjebak.
Misal seperti pada unggahan Instagram polantasindonesia, dibagikan foto percakapan dengan penipu yang mengatas namakan Digital Korlantas Polri.
"Akun SIM Online yang asli hanya @digitalkorlantas, jangan melakukan transaksi apapun selain saat proses pendaftaran awal perpanjangan SIM di aplikasi," tulis di unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Pada foto tersebut, korban penipu berbicara dengan akun yang bernama korlantaspolri_id. Penipu meminta korban untuk membayar ulang pakai Virtual Account, padahal bukan akun DIgital Korlantas Polri yang asli.
"Mohon @ccicpolri cek akun korlantaspolri_id yang terindikasi dari beberapa DM yang masuk ke kami, diduga melakukan praktik penipuan," lanjut tulisan di keterangan unggahan.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menegaskan, akun asli hanya atas nama instagram digitalkorlantas.
"Dan akun asli tidak akan memintakan transaksi di luar aplikasi," kata Heru kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Terkait akun palsu, Polisi akan menelusuri siapa pembuatnya dan motifnya apa. Bagi yang mau memperpanjang SIM, harus hati-hati saat melakukan pembayaran. Pastikan informasinya keluar dari aplikasi atau akun yang tepat dan benar.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/20/161242115/awas-kena-tipu-saat-bikin-sim-secara-online