JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk menekan kecelakaan yang belakangan ini sering terjadi pada bus pariwisata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menindak kendaraan yang tidak patuh pada regulasi.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan, setiap perusahaan angkutan umum wajib memenuhi dua persyaratan, di antaranya persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya.
"Angkutan pariwisata secara nasional jumlahnya mencapai sekitar 14.000 unit. Sebanyak 37 persen dari itu tidak patuh terhadap regulasi,” ujar Suharto, dalam keterangan resmi (16/6/2024).
“Terdapat asumsi bahwa hal itu dikarenakan adanya kesulitan proses perizinan. Kami akan terus berkoordinasi dengan BKPM untuk tahapan proses OSS," kata dia.
Ia berharap dengan adanya pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, bisa bersama-sama melakukan perbaikan.
Dan apabila di lapangan para pelaku usaha mendapati adanya kesulitan untuk mengurus perizinan, Ditjen Perhubungan Darat secara umum dan BPTD secara khusus akan bersedia mendampingi dan membantu.
Standardisasi penyelenggaraan angkutan umum merupakan hal yang harus dicermati.
Salah satunya terkait dengan batas maksimal usia kendaraan berdasarkan Standar Pelayanan minimal (SPM).
Aturan ini sudah termuat pada Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang Dalam Trayek dan Permenhub Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PM 46 Tahun 2014 tentang SPM Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Adapun batas usia kendaraan untuk bus pariwisata adalah 15 tahun, untuk bus AKAP, AKDP dan Angkutan Karyawan tertentu 25 tahun, serta untuk AJAP dan taksi maksimal adalah 10 tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/17/082200115/tercatat-37-persen-bus-wisata-tidak-patuh-regulasi