Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Ingatkan Soal Batas Maksimal Usia Angkutan Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Risyapudin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang menggantikan Hendro Sugiatno mengatakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan umum yang berkeselamatan, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak terkait.

Menurut Risyapudin, pemerintah sendiri telah membuat kebijakan dan regulasi yang jelas terkait penyelenggaraan angkutan umum yang mengedepankan aspek keselamatan.

"Sesuai amanah UUD 1945, pemerintah memang bertugas untuk memberi perlindungan keselamatan kepada seluruh masyarakat. Tapi, lebih mudah apabila dilakukan secara bersinergi oleh para pelaku usaha, Organda, pihak kepolisian, dan lain sebagainya," kata Risyapudin, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/6/2024).

Lebih lanjut, dari peraturan yang ada implementasinya harus dilakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan terkiat dengan izin perusahaan, kelengkapan administrasi, juga persyaratan teknis.

Hal ini, lanjut Risyapudin, karena yang terpenting adalah tindakan preventif dan preemtif untuk mencegah kejadian buruk.

"Strategi yang penting saat ini ialah mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara humanis kepada pelaku usaha angkutan umum maupun masyarakat pada umumnya, sehingga terbangun kesadaran bersama untuk menciptakan keselamatan pada angkutan umum," ucapnya.

Tak hanya kelaikan kendaraan, faktor penting lain yang harus diperhatikan adalah kondisi pengemudi karena perlunya peningkatan kompetensi teknis dalam menguasai kendaraan sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran.

Diharapkan ke depan lebih terbangun kontrol dan kepedulian dari seluruh stakeholders mulai hulu sampai hilir, seperti adanya peraturan dan kepatuhan dari setiap pelaku usaha serta pengawasan yang baik dari pemerintah.

Usia 

Sementara itu, Suharto, Direktur Angkutan Jalan mengatakan, setiap perusahaan angkutan umum wajib memenuhi dua persyaratan, yakni teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

"Angkutan pariwisata secara nasional jumlahnya mencapai sekitar 14.000. Sebanyak 37 persen dari itu tidak patuh terhadap regulasi. Terdapat asumsi bahwa hal itu dikarenakan adanya kesulitan proses perizinan. Kami akan terus berkoordinasi dengan BKPM untuk tahapan proses OSS," kata Suharto.

Selain itu, standardisasi penyelenggaraan angkutan umum merupakan hal yang harus dicermati, salah satunya batas maksimal usia kendaraan berdasarkan Standar Pelayanan minimal (SPM).

Terkait hal ini sudah ada regulasinya dalam Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang Dalam Trayek dan Permenhub Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PM 46 Tahun 2014 tentang SPM Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

"Adapun batas usia kendaraan untuk bus pariwisata adalah 15 tahun, untuk bus AKAP, AKDP dan Angkutan Karyawan tertentu 25 tahun, serta untuk AJAP, dan taksi maksimal adalah 10 tahun," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/16/093100315/kemenhub-ingatkan-soal-batas-maksimal-usia-angkutan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke