Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sopir Ngebut, Pajero Sport Tabrak Warteg

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak warung tegal (warteg) di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Dalam video yang diunggah oleh akun @fakta.indo, mulanya memperlihatkan seorang pria yang sedang mengepel lantai di bagian dalam warteg. Tak berselang lama, tiba-tiba muncul satu unit menabrak bagian depan warteg. Terlihat bagian depan warteg sampai roboh.

Pada narasi unggahan itu tertulis bahwa pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport diduga mabuk sehingga menabrak warteg tersebut.

“Warteg Dit4brak Pajero, Pengemudi Seorang Mahasiswa Diduga Mabuk. Sebuah warteg di Jakal, Jogja, dit4brak oleh sebuah Pajero. Menurut pemilik warteg, sopir Pajero tersebut adalah seorang mahasiswa sedang dalam keadaan mabuk saat kejadian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” tulis unggahan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Sleman, Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan, awalnya mobil Pajero melintas di Jalan Kaliurang. Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi ke arah selatan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sedangkan untuk penyebab kecelakaan, masih dalam penyelidikan.

Tak sedikit kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kecepatan kendaraan yang tidak terkontrol. Bahkan kecepatan kendaraan menjadi salah satu penyebab paling utama kecelakaan.

Soal regulasi kecepatan melajukan mobil, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4, yaitu:

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Lebih rinci, kecepatan yang diatur untuk kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kpj. Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:

-Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder.
-Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder, dan jalan strategis provinsi.
-Jalan kabupaten atau kota yang berupa jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/12/063200915/sopir-ngebut-pajero-sport-tabrak-warteg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke