JAKARTA, KOMPAS.com – Dewasa ini pemerintah tengah menggalakkan program percepatan adopsi mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV) sebagai alat transportasi.
Beberapa perusahaan asuransi pun mulai memberikan dukungan dengan meluncurkan perlindungan di level konsumen. Namun, faktanya perusahaan asuransi belum memberlakukan tarif khusus bagi mobil listrik.
Seperti diketahui, mobil listrik memiliki risiko-risiko yang tidak dapat disamakan dengan kendaraan konvensional.
Dengan begitu, asuransi untuk kendaraan listrik diperkirakan membutuhkan premi yang lebih besar. Sementara, tarif yang berlaku untuk mobil listrik saat ini masih mengacu pada aturan lama yang berlaku pada kendaraan konvensional.
“Asuransi mobil listrik sudah dari awal mula mobil listrik masuk. Saat ini masih pakai rate (tarif) non mobil listrik ya,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, kepada Kompas.com (10/6/2024).
“OJK katanya mau bikin rate khusus mobil listrik. Sambil nunggu (aturan OJK), kami tetap cover mobil listrik, karena ada yang minta di-cover,” kata dia.
Untuk diketahui, penerapan tarif pada produk asuransi mobil listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.
Ke depan, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko tegangan tinggi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai.
Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.
"Risiko lain yang dapat terjadi misalnya kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," kata Ogi, beberapa waktu lalu.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/11/112200815/fakta-tarif-asuransi-khusus-mobil-listrik-belum-berlaku