JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Perhubungan bakal sidak bus pariwisata di tiap kota/kabupaten.
Dalam sidak gabungan tersebut, fisik bus pariwisata akan diperiksa langsung berserta sejumlah kelengkapan atau dokumen berkendaranya, seperti SIM, STNK, juga bukti lolos uji KIR.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan beroperasinya bus pariwisata yang tidak laik jalan, guna menekan potensi kecelakaan fatal sebagaimana marak terjadi beberapa waktu belakangan.
"Kami sudah rencanakan dan saya sudah mengeluarkan petunjuk arahan ke jajaran Dirlantas se-Indonesia guna melakukan pemeriksaan gabungan antara Kementeriah Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten, dengan Kepolisian," kata dia dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
"Dalam hal ini, mulai dari Korlantas, Polda, hingga Polres untuk pemeriksaan gabungan," lanjut Slamet.
Dalam sidak dimaksud, apabila ditemukan bus pariwisata yang tidak laik jalan sebagaimana sudah ditentukan sehingga berpotensi menciptakan kecelakaan lalu lintas, petugas bakal langsung memberikan sanksi.
Sanksi itu, kata Slamet, juga bakal menyasar manajer operasional maupun pengusahanya, bukan hanya sopir bus berkaitan.
"Tidak menutup kemungkinan apabila masih melanggar nanti akan diperiksa bukan hanya pengemudinya tapi juga manajer operasional dan pengusahanya apabila sampai terjadi kecelakaan yang lebih fatal dari beberapa hari yang lalu,” kata dia.
Sebelumnya, pihak Korlantas dan Kemenhub sudah melakukan sidak secara acak ke beberapa titik di Ibu Kota. Terbaru, aktivitas itu dilakukan di Taman Wisata Ragunan pada Minggu (9/6/2024).
Dalam kunjungan yang langsung dihadiri Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, ditemukan empat dari enam bus pariwisata yang tidak layak jalan.
“Saya tadi melakukan ramp check kepada enam bus. Dari enam bus ini, empat di antaranya tidak melengkapi KIR. Bahkan ada yang STNK-nya sudah habis (masa berlakunya)," kata dia.
"Kalau KIR itu apa mobil itu kan melaju di jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” tambah Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/11/071200615/kemenhub-dan-korlantas-polri-bakal-sidak-bus-pariwisata-di-semua-wilayah