Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Pengemudi Mobil Acungkan Celurit di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi koboi jalanan menodongkan celurit ke salah satu pengguna jalan.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @febyaudira. Pada tayangan itu, memperlihatkan mobil Toyota Kijang yang melaju di belakang mobil korban.

Pengemudi tersebut diketahui berkendara secara arogan, seperti membunyikan klakson, meludah hingga mengacungkan celurit ke pengguna jalan lain.memperlihatkan mobil Toyota Kijang yang melaju di belakang mobil korban. Pengemudi tersebut diketahui berkendara secara arogan, seperti membunyikan klakson, meludah hingga mengacungkan celurit ke pengguna jalan lain.

Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa mobil tersebut awalnya membunyikan klakson di kondisi lalu lintas yang padat. Tak hanya itu, pengemudi mobil Kijang itu juga sempat memotong jalur korban hingga melakukan aksi arogansi meludah dan mengeluarkan senjata tajam.

“Jadi awalnya dia tuh klakson terus, padahal kondisi jalannya juga padat. Fyi semuanya dia klakson termasuk kita. Ga cuma klakson, dia tuh juga mau motong jalur mobil kita gitu loh akhirnya sama Alingga di klakson balik karena itu kan membahayakan banget, apalagi ada yeyo di dalam sini. Eh dia ga terima, se ngga terima itu (?) akhirnya klakson-klakson terus, keluarin senjata tajam (celurit), meludah bahkan mengancam,” tulis narasi dalam video tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan terkait identifikasi pelaku dan mobil yang digunakan saat mengacungkan celurit.

“Kemarin kita identifikasi nomor polisinya, namun ternyata nama (pemilik mobil) yang teregistrasi sudah menjual kendaraan tersebut,” ucap Arif, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mengatakan, mengemudikan kendaraan sambil mengacungkan senjata api atau tongkat dapat mengurangi konsentrasi atau kemampuan dari pengemudi.

“Dari perspektif Undang-undang, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas karena akan membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ucap Budiyanto.

Pelanggar tersebut dapat dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, pelaku dapat dipidana dengan pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/07/143100015/viral-video-pengemudi-mobil-acungkan-celurit-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke