Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Bisa Kena Pidana Penjara 6 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak delapan unit mobil mewah disita polisi terkait kasus penggunaan pelat dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) palsu.

Semua mobil yang terparkir di salah satu parkiran Polda Metro Jaya pada Jumat (31/5/2024) termasuk kategori mewah.

Terlihat, ada Tesla model 3 berwarna putih. Kemudian, ada Mercedes Benz G Class dan Lexus RX warna hitam.

"Jadi pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pelat nomor DPR ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam di Jakarta pada Mei lalu.

Fenomena penggunaan pelat nomor palsu akhir-akhir ini memang sering terjadi, baik pelat nomer dinas Polri, TNI dan terakhir yang cukup ramai dibahas adalah pelat nomor pelat dinas DPR.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, apapun alasannya penggunaan pelat nomor palsu berupa pelat dinas anggota DPR merupakan pelanggaran hukum.

“Penggunaan pelat dinas DPR dan memalsukan identitas (KTA, ID) merupakan tindak pidana pemalsuan sebagai mana diatur dalam pasal 263 KUHP, diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” Budiyanto, kepada Kompas.com (1/6/2024).

Ia juga mengatakan, pengusutan harus komprehensif bukan hanya berkaitan dengan pelat nomor dinas palsu. Tapi harus diusut juga mengenai kewajiban membayar pajak.

“Jika penanganan tidak menyeluruh atau komprenhensif sama saja akan memberikan ruang kejadian tersebut akan berulang. Dewan Kehormatan DPR harus bergerak cepat,” kata Budiyanto.

Untuk diketahui, pelat nomor khusus bagi anggota DPR tertuang dalam surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.

Adanya pelat nomor khusus tersebut merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Selain itu, ada beberapa ciri khusus yang dimiliki oleh DPR. Antara lain memiliki logo DPR RI dalam TNKB tersebut.

Pelat nomor yang digunakan terbagi menjadi dua bagian, di sebelah kiri ada logo DPR RI kemudian bagian kanan dengan ruang yang lebih besar ada kolom nomor.

Kolom logo DPR dalam pelat nomor diberi warna dasar silver, sedangkan untuk kolom nomor diberi warna dasar hitam dengan warna nomor silver. Adapun garis pinggir atau garis tepi pelat nomor tersebut juga diberi warna silver.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/01/132200715/pakai-pelat-palsu-anggota-dpr-bisa-kena-pidana-penjara-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke