Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Surat Tilang Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat pengemudi kendaraan bermotor ditilang, pihak kepolisian akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sebagai gantinya diberikan bukti berupa surat tilang. Surat tersebut yang nantinya dibutuhkan untuk mengambil kembali SIM.

Surat tilang dibutuhkan saat akan melakukan sidang atau bahkan membayar denda. Bukti tersebut yang nantinya akan dipakai untuk mengambil SIM yang telah disita.

Lalu, bagaimana kalau surat tilang tersebut hilang?

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, apabila surat tilang hilang maka harus membuat laporang kehilangan ke kantor polisi terdekat, Polsek atau Polres.

"Sampaikan surat tilang di mana, jalan apa, kapan, dan yang hilang apa," ujar mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com, belum lama ini.

"Apabila, tidak ingat, datang ke kantor polisi atau staf tilang ceritakan maksud dan tujuan untuk minta data-data yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut untuk kemudian datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) atau layanan masyarakat Polsek atau Polres," kata Budiyanto.

Selanjutnya, Budiyanto menambahkan, sampaikan ke petugas SPK untuk membuat surat kehilangan dengan data pendukung. Setelah dibuatkan surat kehilangan, surat tersebut sebagai pengganti surat tilang yang hilang.

"Surat kehilangan tersebut dapat digunakan untuk mengurus barang bukti yang disita atau ditahan di kantor Kejaksaan. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang bahwa yang melaksanakan hasil putusan Pengadilan adalah Jaksa sebagai eksekutor," ujarnya.

"Pengambilan barang bukti, baik SIM atau STNK, yang disita tentunya harus menunjukkan bukti telah melakukan kewajiban hukum dengan cara membayar denda atau menitipkan jumlah besaran denda di bank atau petugas Kejaksaan," kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/28/130050115/surat-tilang-hilang-apa-yang-harus-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke