Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hyundai Masih Tunggu Regulasi Pemerintah Soal Mobil Hidrogen

JAKARTA, KOMPAS.com - Hyundai Indonesia mengaku masih menunggu kepastian regulasi dari mobil hidrogen di Indonesia sebagai kendaraan ramah lingkungan yang pakai energi alternatif baru terbarukan.

Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto mengatakan hal tersebut supaya memastikan industri otomotif ke depan sehingga dapat memberi kepastian pada pelaku industri.

Selain itu, kesiapan konsumen untuk menggunakan mobil hidrogen dan infrastruktur juga jadi pertimbangan sebelum pada akhirnya mereka melangkah ke era terkait.

"Ada dua hal, satu itu konsumennya ada tidak? Kedua regulasinya mendukung tidak? Dari dua itu, baru kami bisa mengeluarkan produknya," kata dia, Jumat (24/5/2024).

Sebagai informasi, mobil dengan teknologi hidrogen dibebaskan dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 (PP 73/2019).

Pada pasal 36 tertuang bahwa kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut Hyundai akan menggandeng PT Pertamina (Persero) untuk mengembangkan proyek mobil hidrogen di Tanah Air.

Menurutnya, pengembangan mobil hidrogen yang dilakukan oleh Hyundai tidak hanya akan menguntungkan Indonesia, tetapi juga akan menguntungkan pasar Asean dalam jangka panjang.

“Saya mengapresiasi upaya Hyundai yang secara aktif mengimplementasikan solusi jaringan HTWO,” katanya melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (21/5/2024).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/25/154200515/hyundai-masih-tunggu-regulasi-pemerintah-soal-mobil-hidrogen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke