JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, selama libur panjang Waisak dan cuti bersama pada 23-26 Mei 2024, mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIM.
Aturan ini termuat di dalam surat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/V/YAN.1.1./2024, tertanggal 6 Mei 2024.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Kapolri menyatakan, pelayanan SIM diliburkan pada 23-24 Mei 2024.
Sementara itu, tersedia waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 25-28 Mei 2024.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Surat Telegram Kapolri tersebut.
Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Jika sampai telat diperpanjang dan masa berlakunya habis maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun soal biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/24/064200415/sim-mati-saat-libur-waisak-dispensasi-terakhir-sampai-28-mei-2024