JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial selebgram Zoe Levana yang membagikan video dirinya sedang terjebak di jalur Transjakarta. Alih-alih mendapat simpati dari warganet, dia malah dihujat lantaran melanggar aturan.
Pada akun TikTok @zoecrewet, Zoe mengunggah video tersebut pada Senin (20/5/2024). Dia mengatakan bahwa mobilnya "nyangkut". Lalu, diperlihatkan bahwa mobil yang ditumpanginya terjebak di tengah-tengah antrean bus Transjakarta.
Dalam video tersebut, Zoe mengaku bahwa mobilnya dikendarai oleh orang tuanya. Dia juga menambahkan, bahwa kejadian tersebut tidaklah disengaja.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.
Bagi pelanggar, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa penerobos jalur ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp 500.000.
Tidak hanya kendaraan pribadi, aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/22/101303515/selebgram-terjebak-di-jalur-transjakarta-ingat-lagi-aturannya