Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Wanita Curhat ke Warganet gara-gara Terjebak di Busway

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur bus Transjakarta (busway) merupakan jalan yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Kendati demikian, masih ada saja mobil yang dengan sengaja masuk ke jalur bus Transjakarta.

Dilansir dari Instagram @lowslowmotif, Senin (20/5/2024), terlihat mobil yang ditumpangi oleh seorang wanita terjebak di busway. Mobil tersebut terimpit oleh bus-bus yang sedang beristirahat.

Wanita itu pun membagikan momen ketika dirinya terjebak di jalur khusus bus Transjakarta dan meminta solusi agar mobilnya bisa segera keluar dari busway.

“Lihat yaa kita tidak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (separator), jadi kita tidak bisa jalan guys, dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget ada banyak banget, jadi tidak akan bisa jalan. Ini kan gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Can u guys help me, like solusinya gimana, saya panik ini empat jam sampai jam empat,” tulis unggahan tersebut.

Koordinasi Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.

“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginaan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan. Apalagi melihat kondisi banyak pelanggar lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya,” ucap Edo, belum lama ini kepada Kompas.com.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Transjakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/21/062200815/video-wanita-curhat-ke-warganet-gara-gara-terjebak-di-busway

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke