SEOUL, KOMPAS.com – Pemerintah resmi membebaskan mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) maupun terurai alias completely knocked down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Aturan tersebut diperkuat regulasi yang dirilis Kementerian Keuangan RI, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang berlaku mulai 15 Februari 2024.
Menurut aturan ini PPnBM mobil listrik impor CBU dan CKD ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk masa pajak Januari-Desember 2024.
Aturan ini jelas menguntungkan sejumlah merek baru yang belum memiliki pabrik di Indonesia. Padahal sebelumnya pemerintah mewajibkan produsen untuk merakit di dalam negeri agar mendapat insentif.
Namun, dalam aturan insentif impor mobil listrik yang baru, pelaku usaha wajib berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027.
“Kami tidak bisa komplain, sebenarnya ketika kami memutuskan berinvestasi di Indonesia, kami percaya Pemerintah Indonesia akan mendukung dan sejalan dengan ekosistem EV,” ujar Sangwook Lee, Head of Marketing Hyundai Motor Asia Pasific Headquarters di Goyang, Korea Selatan (18/5/2024).
Lee menjelaskan, sejak awal perusahaan telah berkomitmen mengumumkan kolaborasi antara Pemerintah Indonesia dengan Hyundai Motor Group untuk mendorong transformasi EV.
“Jadi kami mengadakan acara monumental bersama Pak Jokowi dan Tuan Chang (Jaehoon Chang, Presiden dan CEO Hyundai Motor Company),” ucap Lee.
“Setelah itu, kami berinvestasi di Cikarang, dan sekarang kami melihat ada perubahan. Namun, kami dapat memahami bahwa regulasi kebijakan pemerintah, politik bisa diubah dan tergantung dari keputusan Anda (Pemerintah). Kita enggak akan komplen, tapi melakukan pekerjaan. kita,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/20/090200215/hyundai-pertanyakan-pemerintah-soal-inkonsistensi-mobil-listrik