BEKASI, KOMPAS.com - Menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan harian memerlukan beberapa penyesuaian, khususnya terkait aspek pemanfaatan dan keamanan baterai sebagai komponen penting yang mendukung penggerak mobil.
Hal ini juga berlaku pada kendaraan listrik berteknologi hibrida alias hyrbid electric vehicle (HEV). Kendati masih memiliki mesin pembakaran (internal combustion engine/ICE), tapi saat terjadi sesuatu penanganannya berbeda.
"Terkhusus ketika kecelakaan. Saat mobil listrik ada kecelakaan, roda tidak boleh bergulir," kata Kepala Bengkel Auto2000 Bekasi Timur, Suratman saat membawa materi acara 'Auto2000 Student Drive for Change' di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).
Sebab, lanjutnya, ketika bergerak maka secara otomatis akan mengaktifkan baterai. Begitu juga ketika mobil mengalami perlambatan alias deselerasi, daya yang tidak terpakai akan digunakan untuk mengisi baterai.
Padahal sesaat mengalami kecelakaan, bagian baterai bisa saja terdapat masalah. Sehingga sebaiknya lakukan pengecekkan terlebih dahulu di diler terdekat dengan cara derek ataupun towing.
"Kalau kecelakaan, kondisi aki besar (baterai) bisa korsleting. Oleh karena itu, roda penggerak tidak boleh berputar. Kendaraan harus diam," ucapnya.
"Diderek-nya pun tak boleh sembarangan. Kalau mobil penggeraknya roda depan, maka yang diangkat bagian depan mobil (bagian belakang yang menyentuh permukaan jalan dan berputar)," kata Suratman.
Begitu pula sebaliknya, ketika mobil merupakan penggerak roda belakang maka bagian buritan yang harus diangkat oleh mobil derek.
"Sementara kalau all wheel drive, mobil harus digendong atau towing. Bawa ke diler resmi untuk lakukan pengecekkan supaya tak terjadi korsleting dan masalahnya tidak melebar," ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/15/180100715/awas-korsleting-ini-yang-harus-dilakukan-saat-mobil-listrik-kecelakaan