JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video seorang pengemudi mobil yang merekam aksi iring-iringan pengantar jenazah di jalan raya.
Dalam video yang diunggah oleh akun @lowslowmotif, Senin (13/5/2024), tampak pengemudi berkendara sambil merekam iring-iringan pengantar jenazah dan mobil ambulans. Untuk beberapa saat terlihat mobil yang dikemudikan oleh perekam tersebut tidak menepikan atau memberi jalan kepada mobil ambulans.
Pada narasi unggahan tersebut, sang pengemudi juga mempertanyakan terkait pengawalan pada mobil jenazah.
“Memang ngawal ambulance jenazah harus kayak gini ya?,” tulis unggahan itu.
Masih banyak pengemudi yang belum paham bahwa ambulans jenazah merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan. Untuk itu pengendara sudah seharusnya memberikan jalan bagi ambulans jenazah saat melintas di jalan raya.
Menurut Marcell, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.
“Standar lebar jalan kolektor itu adalah 7 meter. Bila kendaraan kiri dan kanan berhenti dan menepi ambulans masih dapat melintas dengan lancar,” kata Marcell.
Hal senada juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Menurutnya, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang. Jadi, ketika melihat ambulans maka bisa segera menghindar.
“Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus menghindar,” ucapnya.
Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua, sedangkan iring-iringan pengantar jenazah berada di urutan keenam.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
Mengacu pada Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirene di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/14/062200315/video-mobil-halangi-laju-ambulans-jenazah-begini-aturannya