JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap (gage) yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta ini bertujuan untuk mengurangi volume lalu lintas, khususnya kendaraan pribadi.
Aturan gage ini berlaku setiap hari Senin-Jumat, kecuali Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional.
Selain itu, gage dibagi dalam dua sesi pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap.
Berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas gage sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yaitu:
Untuk pelanggar gage, akan ada sanksi yang didapat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/13/091200015/ini-daftar-kendaraan-yang-bebas-aturan-ganjil-genap-jakarta