JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap (gage) selama lima hari kerja mulai pagi ini, Senin (13/5/2024) hingga Jumat (17/5/2024).
Gage diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 akses di sekeliling gerbang tol (GT) dalam kota. Diimbau untuk pengguna kendaraan menaati dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Apabila pengendara tidak taat aturan dan terbukti melanggar, maka bisa kenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Perlu diketahui, aturan gage akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang, dan sore hingga malam.
Untuk sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/13/061200715/ganjil-genap-mulai-berlaku-lagi-di-25-jalan-jakarta