Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi di 25 Jalan Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap (gage) selama lima hari kerja mulai pagi ini, Senin (13/5/2024) hingga Jumat (17/5/2024).

Gage diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 akses di sekeliling gerbang tol (GT) dalam kota. Diimbau untuk pengguna kendaraan menaati dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.

Apabila pengendara tidak taat aturan dan terbukti melanggar, maka bisa kenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Perlu diketahui, aturan gage akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang, dan sore hingga malam.

Untuk sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/13/061200715/ganjil-genap-mulai-berlaku-lagi-di-25-jalan-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke