JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan akan dilakukan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan maksimal umur kendaraan 10 tahun. Kebijakan ini tentunya akan berdampak pada pedagang mobil bekas (mobkas).
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Dengan adanya pembatasan ini, maka kendaraan yang ada di DKJ nantinya maksimal berusia 10 tahun.
Yugi, dari diler mobkas Glory Auto di WTC Mangga Dua, Jakarta, mengatakan, kalau memang nantinya akan diterapkan, maka mobil-mobil yang usianya sudah terbilang tua akan beralih ke daerah atau luar DKJ.
Yugi menambahkan, untuk di dilernya sendiri lebih memilih untuk menjual mobkas tahun muda. Tapi, untuk pedagang mobkas di sekitaran Jakarta masih ada yang menjual mobil tahun tua.
"Tapi, sepertinya susah untuk diterapkan, saya ragu. Ya, dari pengalaman ragu, tidak kejadian, karena sudah dari kapan itu (wacananya)," kata Yugi.
Andy, dari diler mobkas Jordy Mobil di MGK Kemayoran, Jakarta, pastinya akan berdampak kalau nantinya benar diterapkan pembatasan kendaraan. Sebab, sekarang pun masih ada yang mencari mobil-mobil usia belasan tahun.
"Masih ada saja yang mencarinya, khususnya yang mobilnya masih terawat. Pasti larinya akan ke daerah. Tapi, orang daerah juga pasti menebak, 'ini pasti buangan dari Jakarta nih'," ujar Andy.
Andy menambahkan, otomatis harga mobkas tersebut akan dikoreksi. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus ke sepeda motor. Setelah itu, benahi angkutan umum, baru kemudian mobil pribadi.
"Jakarta dibilang macet, ganjil genap sudah diterapkan. Uji emisi tidak jalan. Ganjil genap saya bilang juga setengah jalan, karena banyak yang pakai pelat palsu," kata Andy.
Andy mengatakan, di diler mobkasnya, saat ini sudah fokus menjual mobil dengan tahun produksi 2015 ke atas. Artinya, maksimal usianya 10 tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/10/152100415/pembatasan-kendaraan-di-jakarta-peredaran-mobil-bekas-geser-ke-daerah