Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat dan Biaya Resmi Mutasi Kendaraan per Mei 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang pindah domisili atau daerah tempat tinggal, wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal baru atau mutasi kendaraan.

Mutasi kendaraan dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK lama dengan yang baru. Ini perlu dilakukan karena saat pindah domisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti sesuai dengan domisili saat ini.

Selain itu, ini bersangkutan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK, karena pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemilik.

Bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Cek Fisik Kendaraan (dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
  • Kuitansi Jual Beli (materai Rp 10.000)
  • KTP pemilik (daerah yang akan dituju)

Jika kendaraan yang akan dilakukan mutasi merupakan kendaraan badan hukum, maka ada syarat yang berbeda. Syarat tersebut yaitu, salinan akta pendiri dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili dan Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkut.

Sementara, untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Untuk alur mutasi kendaraan yang harus dilakukan oleh pemohon yakni sebagai berikut:

Kemudian, besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk mengurus kendaraan roda empat atau lebih, maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

Selain itu, mutasi kendaraan juga membutuhkan STNK dan BPKB baru sesuai alamat kepemilikan yang baru, sehingga dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB yang baru

Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih.

Sedangkan, untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.

Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/06/123100215/simak-syarat-dan-biaya-resmi-mutasi-kendaraan-per-mei-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke