Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan ini aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta akan ada perubahan jadwal.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, pada Hari Buruh Nasional, Rabu 1 Mei 2024 maka gage ditiadakan.

Efektifnya, gage hanya berlaku selama empat hari kerja saja, yakni Senin (29/4/2024) dan Selasa (30/4/2024), kemudian dilanjut pada Kamis (2/5/2024) dan Jumat (3/5/2024).

Seperti sebelumnya, gage diterapkan dua sesi, pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Skema ganjil genap akan diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang Tol (GT) dalam kota.

Jika, pengguna jalan tidak taat dan terbukti melanggar aturan tersebut, akan dikenakan tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta selama empat hari ke depan:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/29/065200815/daftar-25-ruas-jalan-di-jakarta-yang-terapkan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke