JAKARTA, KOMPAS.com - Modus kejahatan di jalan raya masih saja terjadi pada pengemudi mobil.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @medanchat, dalam tayangan tersebut terlihat seorang pengendara sepeda motor menghadang laju mobil, lantaran mengaku terkena cipratan air di Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Modus baru katanya kena cipratan air di jalan, padahal jalan kering," tulis akun tersebut.
Selain itu, berdasarkan ucapan pengemudi mobil, dijelaskan bahwa kondisi jalanan di sekitar kering, tidak ada jalan yang becek, bahkan dari tampilan pengendara motor tidak ada bekas terkena cipratan air.
Modus di jalan raya seperti ini bukan kali pertama terjadi, maka dari itu pengemudi perlu waspada dan menerapkan antisipasi saat mengalami hal tersebut.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kejahatan di jalan raya seperti seringkali terjadi dan modusnya bisa berbeda-beda, mulai dari ban kempis, pura-pura hingga kena cipratan.
Saat berhadapan dengan tindakan kejahatan yang membuat mobil harus berhenti, pengemudi mobil tidak boleh langsung berhenti.
"Ketika kita dalam perjalanan ada orang mencoba memberhentikan tiba-tiba, jangan langsung berhenti seketika," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri menekankan, pengemudi jangan langsung mengambil tindakan yang spontan seperti langsung minggir tanpa memperhatikan keadaan di sekitar, karena bisa membahayakan keselamatan pengemudi.
Jusri juga mengatakan, jangan juga langsung turun dari kendaraan, pastikan dulu kondisinya dari kaca spion.
Saat pengemudi berhenti dan turun dari mobil adalah momen yang ditunggu pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Kalaupun memang terpaksa berhenti, cari tempat aman seperti pom bensin atau parkiran mini market. Jangan sembarang di pinggir jalan, meskipun keadaan ramai,” kata Jusri.
Kalau berhenti di tempat yang ramai, orang-orang di sekitar bisa menjadi saksi-saksi terhadap apa yang tengah terjadi saat itu.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/28/072704615/video-modus-kejahatan-pura-pura-kena-cipratan-padahal-jalan-kering