Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bermain HP Saat Berkendara, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk

SOLO, KOMPAS.com - Membutuhkan konsentrasi yang tinggi saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Jika tidak, maka pengendara bisa kehilangan kendali dan berisiko kecelakaan.

Seperti yang terjadi, di daerah Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). Dalam unggahan akun Instagram @updatemojokerto dilaporkan ada pengendara sepeda motor yang sedang bermain HP sambil berkendara menabrak truk colt diesel hingga meninggal dunia.

“Pada waktu berkendara, dia korban juga sedang bermain handphone (HP), kemudian menabrak truk hingga meninggal dunia,” tulis akun tersebut.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengendara motor yang menggunakan HP sambil berkendara terjadi karena faktor kebiasaan sehingga kurang peduli akan keselamatan.

“Mereka merasa berkendara sambil menggunakan ponsel itu bukan sesuatu yang membahayakan. Padahal, dampaknya bisa berakibat fatal. Merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Agus, ada faktor lain yang membuat pengendara main hp, yaitu tidak paham soal aturan berlalu lintas di mana melarang kegiatan apapun yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

“Bahkan banyak juga yang berkendara mengandalkan satu tangan karena satu tangan lainnya sedang menggenggam ponsel,” katanya.

Agus mengimbau, mengemudi di jalan raya harus waspada, karena bahaya datang dari orang lain semakin banyak sebab menyepelekan konsentrasi saat berkendara.

“Makanya, sebagai pengendara kita harus selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Ingat untuk selalu konsentrasi setiap berkendara,” kata Agus.

Bahkan, larangan berkendara sambil bermain HP juga tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya pada Pasal 283, di mana dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/26/071200915/bermain-hp-saat-berkendara-pengendara-motor-tewas-tabrak-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke