Cara Mudah Bayar Tilang ETLE Lewat Bank BCA
JAKARTA, KOMPAS.com - Pada momen mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri mencatat pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE meningkat 15 persen dibandingkan mudik 2023.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, jika pelanggar mengabaikan surat tersebut maka dokumen resmi kendaraan akan dibekukan dan dihapus.
“Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya terblokir," kata Yusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Apabila tilang konfirmasi, dalam tiga hari STNK dapat diblokir dan petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan di blokir.
Sementara untuk pembayaran tilang ETLE bisa dilakukan melalui Bank BCA, adapun untuk caranya sebagai berikut:
KlikBCA
- Login ke KlikBCA, lalu pilih menu ‘Pembayaran’
- Pilih ‘Pajak’, kemudian pilih Jenis Pajak: Penerimaan Negara
- Masukkan 15 digit kode billing, bisa cek di tilang.kejaksaan.go.id, kemudian ‘Lanjutkan’
- Cek detail konfirmasi pembayaran pajak, lalu masukkan respons KeyBCA APPLI 1 dan klik ‘Kirim’
- Klik ‘Cetak’ untuk mencetak bukti pembayaran atau klik ‘Simpan’ untuk menyimpan bukti pembayaran pajak.
KlikBCA Bisnis
- Login ke KlikBCA Bisnis, lalu pilih menu ‘Pembayaran Tagihan’
- Pilih ‘Daftar Pembayaran’, dan pilih ‘Tambah’
- Pilih Jenis: Pajak & PNBP, Institusi: Penerimaan Negara, lalu klik ‘Lanjut’
- Pilih ‘Buat Pembayaran Tagihan’ dan pilih jenis Pembayaran: Penerimaan Negara
- Masukkan 15 digit kode billing, masukkan nomor rekening untuk melakukan pembayaran, dan klik ‘Lanjut’
- Lakukan Otorisasi Transaksi dan cek Status Transaksi
- Pilih tanggal transaksi, lalu unduh BPN dan simpan sebagai bukti pembayaran.
ATM BCA
- Masukkan kartu ATM, ketikkan PIN
- Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’
- Pilih menu ‘Pembayaran’
- Pilih menu ‘MPN/Pajak’, lalu pilih ‘Penerimaan Negara’
- Masukkan 15 digit kode billing, lalu pilih ‘Benar’
- Cek kembali detail transaksi, setelah sesuai klik ‘Ya’
- Transaksi pembayaran tilang elektronik telah berhasil, dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.