JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu alias pelat bodong makin marak terjadi. Biasanya penggunaan pelat nomor palsu banyak dipakai orang untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Korlantas Polri berencana menerapkan pelat nomor yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang.
Pihak kepolisian diketahui juga telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang dilakukan oknum untuk memperoleh berbagai keuntungan.
“Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya, Yusri menegaskan bahwa RFID ini menjadi single identification karena hanya bisa dipasang pada satu kendaraan saja. Hal ini untuk meminimalisasi duplikasi pelat nomor.
“Jadi satu nomor satu RFID. Yang banyak terjadi kemarin nomor khusus 1, diduplikasi jadi 10. Jadinya di rumah 1 nomor, dia bikin sampai ke pembantu-pembantunya pakai nomor (khusus) yang sama. Besok sudah ngga bisa, karena ada RFID, jadi cuma 1 aja untuk 1 nomor,” kata Yusri.
Yusri melanjutkan, dengan adanya pelat RFID ini, pelat nomor khusus bakal sulit untuk diduplikasi. Bila masih melanggar, bakal ada konsekuensi pencabutan pelat nomor.
“Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca maka itu indikasi palsu. Dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya,” kata Yusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/19/124632415/teknologi-rfid-bikin-pelat-nomor-khusus-tidak-bisa-diduplikasi