Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Saat Libur Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Lebaran 2024, Polda Metro Jaya akan membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mulai Selasa (16/4/2024).

Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin (15/4/2024). Layanan kembali dibuka pada satu hari setelah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan tersebut.

Artinya, bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024, akan mendapat dispensasi lima hari.

Namun perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Bila sudah terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.

Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.

Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.

Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp 30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/15/142100115/ada-dispensasi-perpanjangan-sim-yang-habis-saat-libur-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke