Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Contra Flow Arus Balik, Kecepatan Maksimal Hanya 60 kpj

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan jika skema contra flow selama arus balik mudik akan direvisi, menyusul terjadinya kasus kecelakaan parah di Km 58, Senin (8/4/2024).

Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya telah mengevaluasi dan merumuskan tata cara pelaksanaan contra flow baru, yang dinilai lebih aman bagi masyarakat.

“Jadi pemberlakuan contra flow setelah kejadian (kecelakaan) di Km 58, kami sudah evaluasi dan terapkan beberapa perubahan,” ucapnya dalam tayangan live Operasi Ketupat NTMC Polri, Sabtu (13/4/2024).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiagakan mobil patroli Kepolisian sebagai safety car, yang akan melintas rutin setiap 30 menit sekali.

Selain itu, safety car juga akan berfungsi sebagai pembatas kecepatan bagi semua mobil yang melintas, untuk mencegah terjadinya situasi overspeeding.

“Setiap 30 menit ada safety car yang mengawal dan akan mempertahankan batas kecepatan supaya tidak lebih dari 60 kpj,” kata Aan.

Selain menyediakan safety car dan membatasi kecepatan menjadi hanya 60 kpj, Kepolisian juga akan menambah unit-unit pendukung seperti petugas patroli, ambulans, dan tim siaga.

“Kami sediakan unit gerak cepat untuk mengantsipasi terjadinya kecelakaan, supaya bisa lebih cepat bergerak ke lokasi TKP,” kata Aan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/13/190200315/aturan-baru-contra-flow-arus-balik-kecepatan-maksimal-hanya-60-kpj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke