Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan E-toll Kedaluwarsa Ditiadakan Selama Masa Mudik Lebaran 2024

SOLO, KOMPAS.com - Selama periode mudik Lebaran 2024 ini, PT Jasa Marga (Persero) meniadakan aturan masa kedaluwarsa uang elektronik atau e-toll.

Dikutip dari Kompas.com, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, aturan ini ditiadakan untuk mencegah terjadi penumpukan kendaraan di gerbang tol.

“Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan,” katanya dalam keterangan kepada media, Rabu (3/4/2024).

Lisye mengatakan, saat kondisi normal e-toll akan kedaluwarsa jika digunakan dua kali dari waktu tempuh normal ruas jalan tol.

Jika ada pengguna jalan yang durasi perjalanan di atas maksimum, saat e-toll di tap pada gardu keluar, automatic lane barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi kedaluwarsa.

Lantas, jika ada pemberitahuan e-toll kedaluwarsa maka transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO).

Nantinya, proses ini tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda atau sanksi.

Kartu e-toll tersebut juga masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk yang lainnya.

Berdasarkan laman resmi Indonesia Baik dijelaskan, durasi implementasi waktu kedaluwarsa e-toll card sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol yakni 1,5 sampai 2 kali waktu tempuh normal.

Namun, khusus untuk jalan tol dengan sistem tertutup terintegrasi (misal Tol Trans-Sumatera dan Transportasi Jawa), batas waktu perjalanan akan menyesuaikan antara kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/09/100200515/aturan-e-toll-kedaluwarsa-ditiadakan-selama-masa-mudik-lebaran-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke