Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Insiden Kecelakaan, Polisi Evaluasi Penerapan Skema Contraflow

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan sistem contraflow atau lawan arus sebagai buntut kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang pada Senin (8/4/2024).

Evaluasi terdekat yang dilakukan, ada titik lain yang diubah menjadi one way dan contraflow dibuat berdasarkan situasi lapangan. Mengingat skema ini masih diperlukan untuk mengurai arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2024.

"Kami rapatkan, evaluasi, sehingga titik-titik contraflow yang akan kami tempatkan yang kira-kira sesuai. Namun, di satu sisi memang contraflow tetap dibutuhkan," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan daring di @TMCPolri, Selasa (9/4/2024).

"Akan kita ubah menjadi contraflow berdasarkan kebutuhan di lapangan," lanjut Sigit.

Kemudian ia juga meminta agar sosialisasi kepada para pengemudi soal pengaturan jalan agar lebih masif lagi dan pemudik tidak memaksakan diri saat melakukan perjalanan.

Dalam kesempatan terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, penerapan contraflow di Km 47 ruas tol Jakarta-Cikampek hingga Km 70 ruas tol Cipali dimungkinkan karena memiliki jarak hanya 22 km.

Sebab, pada tahun 2023 ketika diberlakukan one way imbasnya pada kendaraan dari arah Bandung.

"Kenapa contraflow, karena jarak dari Km 47 ke Km 70 ini dianggap jarak yang memungkinkan 22 km," katanya.

Meski begitu, kecelakaan di Km 58 menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama pihak terkait, apakah pada penanganan arus balik masih dilaksanakan atau mencari formula baru rekayasa lalu lintas.

"Dengan kejadian ini, nanti pada arus balik, mungkin ada formula baru nanti akan kami bicarakan dengan seluruh stakeholders yang ada. Tentunya, semua ini untuk keselamatan dan kelancaran," kata Aan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/09/064200315/imbas-insiden-kecelakaan-polisi-evaluasi-penerapan-skema-contraflow

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke