Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Pemudik Wajib Istirahat Setelah 4 Jam Mengemudi

SOLO, KOMPAS.com - Guna mengurangi kelelahan saat mengemudi selama mudik Lebaran, sopir wajib beristirahat setelah 4 jam mengemudi.

Hal ini telah diimbau kepolisian melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri, guna memastikan beristirahat setelah mengemudi selama 4 jam.

Dalam Pasal 90 ayat (2), dijelaskan untuk pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudi kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, istirahat yang cukup menjadi hal yang penting dilakukan untuk menjamin keselamatan saat mudik.

“Tolong diperhatikan, 4 jam itu bukan angka asal karena berdasarkan riset. Kondisi fisik pengemudi hanya optimal mengendarai mobil maksimal selama 4 jam,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sony juga mengatakan, memaksakan kondisi badan yang sudah tidak optimal setelah berkendara di atas 4 jam bisa memicu beberapa komplikasi, salah satunya microsleep.

Microsleep merupakan kondisi berbahaya di mana kesadaran pengemudi hilang selama beberapa saat, tapi badan dan pandanganya tidak menunjukkan gejala. Mirip seperti kondisi tertidur dengan mata terbuka.

“Bahkan sering ada cerita penumpang baris depan tidak menyadari jika pengemudi hilang fokus. Baru sadar ketika mobil telat direm. Inilah bahaya microsleep,” kata Sony.

Selain itu, Sony mengatakan, berdasarkan riset microsleep seringkali terjadi pada jam ke-5 sampai ke-6 perjalanan.

Maka dari itu, untuk menghindari gejala tersebut pemudik perlu istirahat setidaknya setengah jam setelah mengabdi selama 4 jam di rest area terdekat.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/09/041200515/ingat-pemudik-wajib-istirahat-setelah-4-jam-mengemudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke