Diketahui kejadian itu dipicu lantaran mobil yang dikemudikan oleh seorang pria yang mengaku seorang komisaris besar (Kombes) dari Densus yang melaju dengan menggunakan strobo, sehingga menyilaukan pengemudi lain yang merekam video tersebut.
Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1804 RFV itu tidak terima aksinya direkam menggunakan ponsel, ia kemudian menegur pria yang merekam kejadian itu.
“Kenapa pak?” ucap perekam video.
“Kamu nyuting-nyuting?” kata bapak-bapak tersebut.
“Soalnya kan kita di jalan kenapa di rotatorin terus,” balas perekam video.
“Kamu mau pake rotator, pakai saja” ucap bapak-bapak lagi.
“Oh tidak, saya ikut aturan,” kata perekam video.
“Saya juga ikut aturan, ini mobil dinas,” jawab bapak-bapak.
Untuk diketahui, penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan diatur secara terbatas. Artinya, tidak semua mobil bisa dipasang dengan aksesori tersebut, terutama kendaraan sipil.
Aturan mengenai apa saja kendaraan yang boleh memakai strobo dan sirene tercantum pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 dan 135.
Adapun penyalahgunaan sirene, storbo atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Lebih lanjut lagi, pada Pasal 134, dijelaskan ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kemudian, di Pasal 135, tertulis kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Secara berurutan, berikut adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari aturan tersebut sudah jelas, jika ambulans menjadi salah satu kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama di jalan raya. Sehingga tanpa pengawalan dari mobil Mitsubishi Pajero itu, pengguna jalan sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk memberikan jalan bagi kendaraan prioritas di jalan raya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/08/164604415/video-pengemudi-pajero-pakai-strobo-mengaku-kombes-dari-densus