Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Truk yang Dilarang Beroperasi Saat Arus Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menjaga arus mudik pada Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang atau membatasi jumlah truk-truk besar yang melintas di Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Tujuannya agar para pemudik yang berjumlah ribuan kendaaan baik mobil dan sepeda motor tidak bertemu langsung dengan truk besar di jalan baik saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024.

Iman Sukandar, Kasubdit Angkutan Perkotaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan, truk besar tidak boleh beroperasi selama 10 hari yaitu H -5 sampai H +5 Lebaran 2024.

"Mulai hari ini, H minus 5 sampai H plus 5," ujar Iman yang ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024).

Iman mengatakan, truk yang dibatasi ialah truk yang memiliki jumkah sumbu lebih dari dua, yaitu truk dengan tiga gardan dan lebih.

"Ya memang ada pembatasan yang sumbu di atas dua, yaitu sumbu tiga ke atas. Itu ada pembatasan di ruas-ruas tertentu," ujar Iman.

"Kemudian tapi ada pengecualian beberapa bahan pokok, atau jika truk mengangkut bahan penting. Kemudian untuk ekspor dan lain sebagainya, dan tentu ini dengan pengawasan," ujar Iman.

Truk yang memiliki 3 sumbu roda ialah truk tronton, dengan jumlah roda 10 berkonfigurasi roda 1-2-2. Kapasitas muatan tronton berkisar antara 10-20 ton dan volume berkisar antara 20-30 meter kubik.

Sedangkan truk yang punya 4 sumbu roda disebut truk trinton. Biasanya merupakan truk trailer dengan panjang lebih dari 20 kaki dan memiliki jumlah 4 sumbu sampai 5 sumbu.

Ada juga jenis truk lainnya yaitu tractor head yang memiliki 6 sumbu dengan total 12 ban. Semakin banyak sumbu dan roda pada suatu truk semakin besar pula kapasitas muatan yang mampu diangkut.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/08/094200215/ini-truk-yang-dilarang-beroperasi-saat-arus-mudik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke