Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Menyalip Kendaraan Jangan Remehkan Marka Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Merapah Trans-Jawa 2024 Pesona Pesisir Selatan Jawa banyak melewati daerah pegunungan saat melintasi jalur pantai selatan. Tak sedikit menemui kendaraan yang menyalip tanpa menghiraukan marka jalan.

Banyak pengendara yang tidak peduli dengan marka jalan, seperti garis putus-putus atau garis utuh. Padahal, marka jalan tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, sangat berbahaya menyalip di garis yang solid atau tidak putus-putus. Tanpa garis putus-putus pun, di tikungan juga tidak boleh menyalip.

"Sebab, akan mengancam keselamatan sendiri dan orang lain. Jauh lebih baik jika menabrak tembok, karena satu momentum saja," ujar Jusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Berikut ini arti beberapa marka jalan yang wajib diketahui pengendara:

Garis Utuh

Garis utuh memiliki makna sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh dilewati kendaraan apa pun. Marka jalan ini berlaku di ruas jalan Nasional atau Provinsi dua arah.

Garis utuh biasanya ditemui jika lokasi tersebut berbahaya untuk menyalip, bisa karena jalanan sempit atau mendekati tikungan.

Garis Putus-putus

Garis putus-putus akan lebih sering ditemukan, baik di ruas jalan Provinsi atau Nasional. Artinya, kendaraan boleh mendahului atau menyalip. Pada umumnya, jalan yang memiliki garis putus-putus areanya lebar dan cukup untuk dua lajur yang berlawanan.

Garis Ganda Utuh dan Putus-putus

Dua garis yang memiliki makna berbeda juga terkadang ditemui di jalan. Pada marka garis putus-putus, kendaraan yang melintas tetap diperbolehkan untuk mendahului. Sebaliknya, dari arah berlawanan atau yang dilengkapi marka garis utuh, tak diperbolehkan mendahului, prioritas diberikan khusus kendaraan dari arah yang berlawanan. Contohnya, saat di tanjakan curam beberapa ruas jalan Nasional di Jalur Selatan Jawa.

Garis Ganda Utuh

Marka ini biasa ditemukan di ruas jalan Nasional yang cukup esktrem, biasanya kontur jalanan pegunungan dan ruas jalan tersebut cukup sempit. Dua garis berada di tengah-tengah, seperti jadi sekat pembatas di kedua jalur berlawanan. Kendaraan yang lewat di kedua lajur tersebut dilarang melintasi marka, artinya tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/06/170200015/saat-menyalip-kendaraan-jangan-remehkan-marka-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke