Salah satu komponen penting yang harus diperhatikan adalah ban. Untuk mencegah ban mengalami pecah saat melewati jalan tol, perhatikan tekanan udara sebelum berangkat.
Biasanya, pada bagian pintu pengemudi tertera stiker yang memperlihatkan tekenan udara yang sesuai bobot kendaraan.
Ketika mudik, biasanya mobil akan diisi dengan banyak penumpang dan barang. Efeknya, bobot kendaraan jadi lebih berat dan tekanan udara ban harus lebih tinggi daripada sata mobil cuma diisi satu atau dua orang.
On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, tekanan udara ban pada stiker sudah disesuaikan dengan rekomendasi pabrikan, maka bisa dijadikan acuan yang tepat.
“Kalau masih sesuai berat yang direkomendasikan pabrikan mobil, tetap pakai data yang ada di stiker,” kata Zulpata, belum lama ini kepada Kompas.com.
Saran dari pabrikan ban mobil, jika nantinya akan melewati jalan tol, tekanan udara bisa ditambah sedikit untuk menghindari ban pecah saat dipacu di jalan bebas hambatan.
“Dari pabrikan ban menyarankan tambah 2 psi sampai 3 psi, apabila masuk ke jalan tol. Harapannya tidak banyak defleksi pada dinding samping ban,” kata Zulpata.
Sebagai contoh, pada stiker disarankan tekanan udara ban depan 32 psi dan 34 psi untuk belakang. Maka jika disesuaikan dengan rekomendasi pabrikan ban, tekanan udara ban depan menjadi 34 psi dan belakang 36 psi.
Pasalnya, saat ban kekurangan udara, maka dinding samping yang paling tersiksa. Defleksi atau perubahan bentuk dinding membuat ban stress dan berisiko pecah saat digunakan terus-menerus.
Zulpata juga mengimbau pemilik kendaraan untuk memastikan tidak ada kerusakan pada ban. Maksudnya, ban dalam keadaan utuh, tidak ada luka atau sobek, terutama di bagian dinding ban.
“Pengendara juga wajib memastikan tidak ada kebocoran di telapak ban maupun sekitar pentil. Tapaknya juga terbebas dari kerikil yang menempel dan yang paling penting direkomendasikan pabrikan,” kata Zulpata.
Tak kalah penting, ban dan pelek wajib spooring dan balancing agar tidak terasa getaran selama perjalanan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/06/150200115/wajib-cek-kondisi-ban-sebelum-mobil-dipakai-mudik