KLATEN, KOMPAS.com - Rest area di jalan tol menjadi salah satu lokasi istirahat favorit pemudik. Selain jaraknya dekat dengan jalan utama, fasilitas di rest area terbilang lengkap dalam satu area.
Sehingga, pemudik cukup parkir dalam satu tempat beberapa kegiatan bisa sekaligus dilakukan seperti makan, istirahat dan ke kamar kecil. Bahkan, kebanyakan rest area juga dilengkapi SPBU sehingga pemudik bisa sekaligus mengisi BBM di lokasi tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan dalam rangka mengantisipasi kemacetan lalu lintas di jalan tol, khususnya di sekitar rest area pihak kepolisian akan berlakukan buka tutup.
“Jika memang rest area sudah penuh, kami akan tutup rest area, lalu pemudik silakan mencari exit tol terdekat untuk istirahat di jalan alternatif dan sekitarnya, jangan menumpuk di bahu jalan karena itu berbahaya,” ucap Aan, Jumat (5/4/2024).
Di sekitar jalan arteri sudah disiapkan rest area juga, Aan mengatakan ada banyak tempat makan dan kuliner sehingga bisa menjadi pilihan tempat istirahat paling tepat bagi pemudik.
“Setelah istirahat cukup, pemudik silakan masuk kembali ke tol dan tidak akan ada selisih harga, artinya sama saja mau keluar atau lanjut perjalanan tarifnya sama, bahkan nanti akan mendapatkan diskon pada saat kembali,” ucap Aan.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan bahu jalan tol bukan tempat yang aman untuk istirahat.
“Bahu jalan itu tak boleh dipakai istirahat. Bahu jalan itu diperuntukkan untuk situasi darurat seperti mobil yang rusak, atau perlintasan buat ambulans, patroli, atau lainnya,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sony menjelaskan, situasi ini biasanya dijumpai tidak jauh dari rest area jalan tol. Jika rest area penuh, pengemudi biasanya memilih untuk beristirahat di bahu jalan.
“Biasanya kalau rest area penuh, pengemudi yang terlanjur capek memilih tidak melanjutkan perjalanan dan beristirahat di bahu jalan. Ini sangat keliru,” ucap Sony.
Menurut Sony, tindakan logis dan disiplin yang seharusnya dilakukan pengemudi adalah keluar di exit tol terdekat dan mencari akomodasi untuk beristirahat.
“Area sekitar exit tol pasti banyak menyediakan akomodasi untuk beristirahat. Ada SPBU, restoran dan lainnya. Ini adalah tindakan disiplin yang sebaiknya dilakukan,” kata dia.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, terdapat lima fungsi bahu jalan, yakni sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/06/112200915/saat-rest-area-penuh-pemudik-dilarang-istirahat-di-bahu-jalan-tol