JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalan Jakarta selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri pada, Kamis (4/4/2024), di mana menginfokan bahwa Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 6 sampai 15 April 2024.
Tertulis bahwa, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sehingga, bagi pengendara motor melewati jalan-jalan yang menerapkan ganjil genap tidak akan mendapat teguran dari petugas ataupun tangkapan gambar dari kamera tilang/ETLE pada periode tersebut.
Selain ganjil genap, selama periode libur Lebaran Kepolisian juga meniadakan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April 2024.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/05/091200415/ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-selama-libur-lebaran-2024