Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Bisa Lapor Polisi jika Kena Abu Rokok dari Pengguna Motor?

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat sedang berlalu lintas di jalan umum, semua pengguna kendaraan diimbau untuk senantiasa tertib. Tidak hanya dalam menaati aturan yang berlaku, tapi juga mengedepankan etika dan tenggang rasa.

Penting diketahui, ada beberapa sikap kurang baik yang seharusnya tidak dilakukan saat sedang menggunakan kendaraan, salah satunya adalah merokok. Selain melanggar aturan, perilaku ini bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Contoh perilaku semacam ini terlihat dalam video viral unggahan akun @jabodetabek.terkini di instagram, menunjukkan cekcok antara pengendara motor dengan pengemudi mobil.

Sayangnya, oknum pengemudi memberikan tanggapan keras dan justru menggertak. Menyikapi hal ini, perekam mengaku akan membuat laporan kepada pihak Kepolisian.

“Abang merokok di jalan kena mata saya, ini nanti saya laporkan ke Polisi ya,” kata perekam dalam video, dikutip Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Menyikapi video ini, Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan mengatakan, kasus merokok di jalan memang bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Konteksnya di sini adalah pengemudi mobil merokok, dan asapnya mengganggu pemotor. Ini saja sudah bisa dijadikan pokok aduan,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Dia menambahkan, semua pengguna kendaraan yang melintas di jalan umum bisa dianggap sebagai subjek hukum. Sejalan dengan hal ini, ada regulasi dan aturan yang wajib ditaati oleh semua pihak.

Jika ada pengguna jalan yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum tertentu, dalam konteks ini akibat terkena abu rokok oknum, bisa melapor ke pihak kepolisian.

“Bisa langsung dilaporkan ke polsek terdekan dan menyampaikan aduan. Masing-masing polsek sudah memiliki divisi Lantas yang akan menampung aduan ini,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/02/101200815/apakah-bisa-lapor-polisi-jika-kena-abu-rokok-dari-pengguna-motor-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke