Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Resmi Bikin dan Perpanjang SIM per April 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan saat tes pembuatan SIM.

Pembuatan SIM, juga ada tarif yang harus dibayarkan. Begitu pula saat perpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun untuk besaran pembuatan dan perpanjang SIM per April 2024, sebagai berikut:

Tarif pembuatan SIM

Berdasarkan aturan tersebut, maka daftar biaya pembuatan SIM sesuai golonganya, yaitu:

Tarif perpanjang SIM

Sementara, untuk tarif perpanjang SIM sesuai golongan, yaitu:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000

Selain tarif tersebut, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani. Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/02/031200515/tarif-resmi-bikin-dan-perpanjang-sim-per-april-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke