Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kecelakaan, Wajib Jaga Jarak Aman dengan Truk ODOL

KLATEN, KOMPAS.com - Kecelakaan tabrak karambol terjadi setelah truk berwarna kuning dengan nopol BG 8420 VB hilang kendali dan menabrak lima mobil sekaligus dengan kecepatan tinggi.

Dari video yang beredar di media sosial truk tersebut kondisinya over dimensi overloading (ODOL). Sehingga, selain ugal-ugalan truk tersebut sebenarnya juga melanggar aturan.

Potensi kecelakaan akan lebih tinggi bila truk melaju dengan muatan diluar kapasitasnya. Maka dari itu sebagai pengguna jalan perlu waspada ketika menjumpainya di jalan raya.

Tentunya, yang mengambil foto harus penumpang mobil, bukan pengemudi karena dilarang memegang ponsel saat sedang mengemudi. Foto tersebut tentu bisa jadi bukti kalau masih ada truk ODOL berkeliaran di jalanan.

Padahal pemerintah mencetuskan zero ODOL di tahun ini walau sepertinya molor lagi penerapannya.

"Kedua, jaga jarak dengan mereka untuk menghindari bahaya-bahaya akibat ODOL," ucap Sony kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Bahaya yang disebabkan ODOL maksudnya truk yang mudah terguling sampai hilang kendali. Tentu jika menjaga jarak aman, kejadian apapun yang terjadi pada truk bisa diantisipasi dengan baik.

"Ketiga, susul dengan hati-hati dan di kondisi yang terukur, bukan di tikungan, dan lihat limbungnya (truk)," kata Sony.

Truk ODOL biasanya under speed atau kecepatannya di bawah batas minimum. Jadi pastikan truk yang mau disalip ada di lajur kiri dan mendahuluinya harus dari kanan.

Kondisi jalan juga harus dilihat sebelum menyalip, pastikan tidak bumpy atau bergelombang, dan bukan di jembatan. Perhatikan juga keseimbangan truk karena rawan oleng menurut Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/27/191200015/cegah-kecelakaan-wajib-jaga-jarak-aman-dengan-truk-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke