Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ciri-ciri Modus Penipuan Surat Tilang ETLE Melalui WhatsApp

SOLO, KOMPAS.com - Pesen singkat melalui aplikasi WhatsApp terkait konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari kepolisian seringkali terjadi.

Dalam pesan tersebut disertai lampiran dokumen format Android Package Kit (APK) dengan nama “Konfirmasi E-Tilang (ETLE)”, terteras juga bahwa pesan ini dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia.

Guna mengimbau, terjadinya penipuan akibat pesan tersebut Kepolisian melalui unggahan akun media sosial X (Twitter), meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan seperti itu.

Dalam unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Selasa (26/3/2024), kepolisian kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mengirim surat ETLE melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian, supaya terhindar dari penipuan ETLE, penerima pesan tersebut bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

  1. Adapun cara pengecekan status tilang elektronik secara online, yaitu:
  2. Kunjungin laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  4. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”
  5. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”
  6. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Dengan cara tersebut, penerima pesan bisa melakukan pengecakan ETLE secara online sehingga terbebas dari penipuan yang bisa merugikan banyak hal.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/26/120200215/ciri-ciri-modus-penipuan-surat-tilang-etle-melalui-whatsapp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke